Kamis 11 Februari 2010
Maju Terus !!!
Sehubungan dengan banyaknya selebaran-selebaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab, maka DPP FSPTI dengan ini memberitahukan kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PUK FSPTI dan Anggota-anggota FSPTI sebagai berikut ;
1. Pengurus DPP KSPSI sesuai hasil Kongres ke VII pada tanggal 17 s/d 20 Februari 2008 di Wisma Kinasih, Caringin, Bogor, Jawa Barat adalah Ketua Umum Jacob Nuwa Wea, S.Sos, Msi, Wakil Ketua Umum DR. Mathias Thambing, SH, Msi dan Sekretaris Jenderal Soewarno Sahery masa bakti 2008-2013.
2. Kantor Dewan Pimpinan Pusat FSPTI-KSPSI masih tetap di Gedung KSPSI Lantai IV, Jalan Raya Pasar Minggu KM 17 No. 9 Jakarta Selatan 12740, Telpon (021) 7991388, Fax (021) 4714778, sesuai dengan Tanda Bukti Pencatatan Depnaker Jakarta Selatan untuk DPP FSPTI-SPSI Nomor : 124/V/N/VIII/2001 tanggal 9 Agustus 2001.
Pihak-pihak yang memakai nama DPP FSPTI-KSPSI namun dengan alamat lain maka hal tersebut adalah TIDAK SAH (ILLEGAL).
3. FSPTI telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pada tanggal 24-26 April 2008 dan telah menghasilkan Kepengurusan sesuai Keputusan Munaslub Nomor : Kep.07/MUNASLUB V-FSPTI/IV/2008 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP FSPTI masa bakti 2008-2013 dengan Ketua Umum H. Aceng Eno Mulyono dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH.
4. Selebaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab berupa Foto Copy Surat Edaran dari MA No.470/TU/217/K/PID/2008 tanggal 27-3-2008 DINYATAKAN PALSU, Sesuai dengan Surat MA No. KM Was/92/IV/2008 tanggal 28 April 2008 , dan telah diputuskan Pidananya oleh Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 739/Pid/B/2009/PN.Bdg dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing 10 bulan dan 1 tahun hukuman percobaan.
5. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat Nomor :34/Merek/2009/PN.NIAGA/JKT.PST, menimbang, bahwa oleh karena penggugat (syukur sarto Cs) dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi berada dipihak yang kalah maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang timbul.
6. Bahwa LAMBANG atau LOGO Organisasi SPSI dibuat Oleh Bp. H. Agus Sudono dan Bp. Soekarno MPH (almarhum) yang pada waktu itu menjadi Ketua Umum dan Sekjen FBSI periode 1973-1978 (bukan oleh Syukur Sarto), dan pada tahun 1985 berganti nama menjadi SPSI yang berkantor di Gedung KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No. 9 Jakarta Selatan, sesuai kesaksian dipersidangan dan Pernyataan Bp. H. AGUS SUDONO di dalam Akta Notaris BONAR SIHOMBING, SH Nomor 37 tanggal 26 Agustus 2009.
7. Untuk Informasi dan Komunikasi seluruh anggota dapat melihat dan mempergunakan Website DPP FSPTI melalui situs ;
http // www.dppfspti.blogspot.com dan E-mail : dppfspti@gmail.com
8. Dalam rangka MOU KSO antara PT. Jamsostek dan KSPSI (semua SPA), diminta pengurus DPD dan DPC FSPTI untuk melakukan pendataan Anggota-anggota FSPTI diwilayah masing-masing melalui KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) yang telah dicetak oleh DPP. FSPTI dalam rangka keseragaman dan berlaku secara Nasional.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Introksi.. saya sebagai anggota spsi tkmb desa tembung.. jl besar tembung .. disi ada masalah... terlalu banyak kali mandat mandat yg tidak jelas..
BalasHapus